
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran data sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur yang ada di sekolah.
Untuk mendukung kelancaran pendataan, setiap sekolah membentuk Tim Pendataan Dapodik, yang terdiri dari berbagai unsur pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing anggota tim tersebut:
1. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab utama, kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan dan keakuratan data. Tugasnya antara lain:
-
Bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang dikirim ke pusat.
-
Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum sinkronisasi.
-
Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data.
-
Melakukan review dan verifikasi data yang diisi oleh PTK.
-
Menandatangani formulir cetak dan memverifikasi isian.
-
Mengawasi seluruh proses pendataan Dapodik di sekolah.
-
Memeriksa hasil sinkronisasi melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
-
Berkonsultasi dengan pengawas dan dinas pendidikan terkait kendala pendataan.
-
Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) melalui laman https://sp.datadik.dikdasmen.go.id.
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah memiliki tanggung jawab sesuai dengan bidangnya:
-
Bidang Kurikulum:
Mengisi data pembelajaran dan pembagian jam mengajar sesuai kondisi riil kegiatan belajar mengajar (KBM). -
Bidang Kesiswaan:
Mensosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) dan memeriksa kesesuaian data peserta didik. -
Bidang Sarana dan Prasarana:
Membantu pengisian data sarana prasarana dan melaporkan tingkat kerusakan berdasarkan kondisi aktual.
3. Wali Kelas
Wali kelas berperan langsung dalam membimbing peserta didik saat pengisian data. Tugas utamanya:
-
Membimbing dan mengarahkan siswa dalam pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD).
-
Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang telah diisi siswa.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Seluruh PTK wajib menginput dan memperbarui data pribadinya secara mandiri. Di antaranya:
-
Identitas pribadi, alamat, riwayat pendidikan, riwayat kepangkatan, dan gaji berkala.
-
Memantau hasil sinkronisasi data yang memengaruhi berbagai program berbasis data Dapodik.
5. Kepala Tata Usaha (TU)
Kepala TU berperan sebagai koordinator teknis pendataan di sekolah, dengan tugas:
-
Mengkoordinasikan seluruh proses pengumpulan dan penginputan data.
-
Berkoordinasi dengan petugas pendataan dalam melakukan perubahan atau pembaruan data yang bersifat dinamis.
6. Petugas Pendataan Sekolah
Petugas ini bertugas sebagai operator utama Dapodik, dengan tanggung jawab teknis seperti:
-
Menginput dan memperbarui data di aplikasi Dapodik.
-
Menyinkronkan data ke server pusat.
-
Melakukan backup dan menjaga keamanan data.
-
Berkoordinasi dengan semua unsur sekolah untuk memastikan data selalu mutakhir.
Kesimpulan
Pengelolaan Dapodik bukan hanya tanggung jawab petugas pendataan saja, melainkan merupakan kerja kolektif seluruh elemen di sekolah. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa data yang dikirim ke pusat adalah data yang benar, lengkap, dan mutakhir, yang pada akhirnya akan menjadi dasar kebijakan pendidikan nasional yang tepat sasaran.
Mari kita sukseskan pendataan Dapodik demi kemajuan pendidikan Indonesia!
Sumber : Panduan Aplikasi Dapodik
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Persiapan Validasi SKTP | Validasi JJM Tugas Tambahan Utama 2025
Persiapan validasi SKTP dan JJM tugas tambahan utama dibahas dalam video ini. Terdapat regulasi baru mengenai tugas tambahan untuk guru dengan jam mengajar kurang dari 24 jam. Penekan
Contoh Tupoksi Penyelenggara Sekolah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) KEPALA SEKOLAH Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator) Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluas
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK
Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki
Pengguna Applikasi Medsos Modif wajib baca ini
Selama ini banyak peseta didik dan bahkan Bapak Ibu Guru yang secara tidak sadar telah menggadaikan privasinya dalam bersosmed dan berselancar di dunia maya/intenet. Salah satu tempat