Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
1. Latar Belakang
-
Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan.
-
Menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah tidak relevan.
2. Tujuan TKA
-
Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi akademik.
-
Memenuhi akses murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada penyetaraan hasil belajar.
-
Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.
-
Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Penyelenggara
-
Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah: menyusun pedoman, soal, mengolah data, menerbitkan sertifikat.
-
Kementerian Agama: koordinasi & pengawasan pada madrasah/pesantren.
-
Pemda Provinsi: menjamin mutu, mengawasi SMA/SMK, melaporkan ke pusat.
-
Pemda Kabupaten/Kota: menyusun soal untuk SD/SMP, mengawasi pelaksanaan.
4. Peserta
-
Murid formal: kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK.
-
Murid nonformal: Paket A, B, C dan pendidikan kesetaraan pesantren.
-
Murid informal: homeschooling.
-
Pengecualian: murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual.
5. Mata Uji
-
SD/MI/Paket A: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMA/MA/Paket C & SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan.
6. Hasil & Sertifikat
-
Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
-
Peserta berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
-
Sertifikat dapat dipakai untuk:
-
Seleksi PPDB jalur prestasi (SMP/SMA/SMK).
-
Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi.
-
Penyetaraan hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal.
-
-
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan, dan dapat diperbaiki atau dicetak ulang bila rusak/hilang.
7. Pemantauan & Evaluasi
-
Dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.
-
Pemda wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan, mencakup kesiapan, pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan saran.
8. Pendanaan
-
Bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lain sesuai ketentuan perundangan.
9. Ketentuan Penutup
-
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.
-
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (3 Juni 2025).
???? Secara ringkas, TKA adalah sistem ujian nasional baru yang berfungsi menilai capaian akademik murid di jenjang SD, SMP, SMA/SMK/MAK serta pendidikan nonformal/informal, dengan hasil berupa sertifikat resmi yang dapat dipakai untuk seleksi pendidikan dan penyetaraan mutu.
sumber : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
RINGKASAN KEPMENTAN 222/O/2025 – LINIARITAS GURU
1. Tujuan Penetapan Kepmen ini menetapkan kesesuaian (linieritas) antara: Bidang tugas guru Mata pelajaran yang diampu Sertifikat pendidik yang dimiliki (bidang studi se
SMA Negeri 1 Kurik Raih Prestasi di Turnamen Fisika UNMUS 2025
Dalam rangka Dies Natalis Pendidikan Fisika Universitas Musamus Merauke (UNMUS) Tahun 2025, SMA Negeri 1 Kurik berhasil menorehkan prestasi gemilang. Melalui ajang Turnamen Fisika
Prestasi Gemilang Guru SMA Negeri 1 Kurik di Ajang Apresiasi GTK 2025
SMA Negeri 1 Kurik dengan bangga mengumumkan bahwa salah satu guru terbaiknya, Ibu Lasini, berhasil meraih Juara 1 dalam kategori Guru Dedikatif pada Ajang Apresiasi GTK 2025 tingkat Pr
Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi Nomor 12482/C/HK.07.00
Prestasi Membanggakan SMA Negeri 1 Kurik pada Ajang Literafest II Sastra Inggris Universitas Musamus
Program Studi Sastra Inggris Universitas Musamus sukses menyelenggarakan Literafest II pada tanggal 17–18 September 2025 bertempat di Gedung PKM Universitas Musamus. Kegiatan ini