+62 821-1612-8956 [email protected] Alamat: Jl. Ahmad Yani
SMA NEGERI 1 KURIK
Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK DAN KKPI

Kewenangan Pembimbingan TIK/KPPI

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK/KKPI yang menyatakan bahwa guru yang berwenang membimbing peserta didik di bidang TIK/KKPI SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah guru yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI dan bersertifikat pendidik TIK/KKPI. Bagi guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI tetapi telah bersertifikat pendidik TIK/KKPI, apabila di sekolahnya tidak terdapat guru TIK/KKPI yang memiliki kualifikasi akademik TIK/KKPI yang bersangkutan akan tetap bersertifikat pendidik TIK/KKPI dapat mengajar TIK/KKPI pada kelas IX SMP/MTs dan kelas XII SMA/MA/SMK/MAK untuk tahun pelajaran 2014/2015.

Setiap satuan pendidikan menambah minimal 1 (satu) guru TIK/KKPI, dan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran lain yang memiliki sertifikat pendidik TIK/KKPI.

Bagi guru yang tidak memiliki latar belakang TIK/KKPI diwajibkan untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan mengikuti sertifikasi kedua, dan masih dapat dibayarkan tunjangan profesinya hingga akhir tahun 2016. Apabila sekolah pada tahun pelajaran 2015/2016
tidak memiliki guru TIK/KKPI yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI, sekolah tersebut dapat merekrut guru TIK/KKPI melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Apabila pada tahun pelajaran 2015/2016 guru-guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki tidak dapat/tidak memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu, mereka dapat mutasi ke satuan pendidikan/lintas satuan pendidikan yang membutuhkannya.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d

22/07/2025 08:15 - Oleh Administrator - Dilihat 893 kali
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik

12/07/2025 06:53 - Oleh Administrator - Dilihat 2631 kali
Persiapan Validasi SKTP | Validasi JJM Tugas Tambahan Utama 2025

Persiapan validasi SKTP dan JJM tugas tambahan utama dibahas dalam video ini. Terdapat regulasi baru mengenai tugas tambahan untuk guru dengan jam mengajar kurang dari 24 jam. Penekan

07/03/2025 05:27 - Oleh Administrator - Dilihat 454 kali
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK

Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki

13/07/2023 23:54 - Oleh Administrator - Dilihat 1529 kali
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI

PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.

24/07/2017 05:28 - Oleh Administrator - Dilihat 4650 kali