
Rangkuman Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
pada postingan kali ini saya coba membuat merangkum isi Salinan SK Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berikut poin-poin pentingnya:
Dasar Hukum
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
-
Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Tujuan
-
Menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan mutu pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
-
Menjadi panduan teknis bagi pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
-
Mendukung seleksi akademik, penyetaraan jalur pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidik.
Ruang Lingkup Juknis
-
Pendataan:
-
Basis data peserta dari Dapodik & EMIS.
-
Proses DNS (Daftar Nominasi Sementara) → Verifikasi → DNT (Daftar Nominasi Tetap).
-
Penerbitan kartu peserta & login.
-
-
Persiapan:
-
Kesiapan sarana (ruang, komputer, internet, listrik).
-
Spesifikasi minimal komputer & jaringan untuk moda daring dan semi daring .
-
Penunjukan proktor, teknisi, dan pengawas .
-
-
Pelaksanaan:
-
Menggunakan sistem berbasis komputer.
-
Moda daring (online penuh) dan semi daring (offline dengan sinkronisasi tertentu).
-
Dilaksanakan melalui tahapan simulasi → gladi bersih → tes resmi .
-
-
Peserta Khusus:
-
Fasilitasi peserta disabilitas (screen reader untuk netra).
-
Murid SMK yang sedang PKL bisa ikut di sekolah terdekat .
-
Ada mekanisme ujian susulan bila kendala teknis/non-teknis.
-
-
Hasil & Sertifikat:
-
Hasil diumumkan sesuai jadwal melalui laman resmi.
-
Diterbitkan DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA) dan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA).
-
Verifikasi hasil dapat dilakukan melalui QR code atau laman kementerian .
-
Perbaikan identitas dan pencetakan ulang SHTKA dimungkinkan .
-
-
Pembiayaan:
-
Seluruh biaya TKA ditanggung pemerintah.
-
Murid tidak dipungut biaya apapun.
-
Honor proktor, teknisi, dan pengawas dibiayai dari APBD, BOS, atau sumber sah lainnya .
-
Penutup
Dengan adanya juknis ini, pelaksanaan TKA diharapkan:
-
Terstandar secara nasional.
-
Memberikan informasi hasil belajar yang valid.
-
Menjadi acuan kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
Berikut rangkuman isi Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dari dokumen Perkaban No. 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA SMA/MA dan SMK/MAK: sumber : Perkaban No.45/
Kegiatan Ekskul untuk Peserta Didik OAP yang tinggal di Asrama
Kegiatan ekstrakurikuler untuk peserta didik OAP (Orang Asli Papua) yang tinggal di asrama menjadi salah satu bentuk pelayanan sekolah dalam mendukung pengembangan potensi mereka. Kegia
Tanya jawab seputar TKA 2025
Berdasarkan bagian Tanya Jawab dari video tersebut, berikut adalah ringkasan pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh para pembicara: TKA dan Tujuannya Apakah TKA meru
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
1. Latar Belakang Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan. Menggantikan Permendikbudristek
Pemeriksaan kesehatan dari Pihak Kesehatan oleh Puskesmas (PKM) Kurik
SMA Negeri 1 Kurik bareng PKM Kurik baru aja ngadain kegiatan pemeriksaan kesehatan yang seru sekaligus bermanfaat banget buat seluruh warga sekolah. Acara ini dibuka dengan sosialisasi