Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi Nomor 12482/C/HK.07.00/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.
Langkah ini bertujuan untuk menuntaskan seluruh proses pengelolaan ijazah secara nasional, terutama bagi peserta didik yang datanya masih belum sinkron pada Sistem Manajemen Ijazah akibat ketidaksesuaian NISN dan NIK.
Pokok Kebijakan:
-
Batas Waktu Nasional
-
Pengajuan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK: maksimal 23 November 2025.
-
Penutupan nasional Sistem Manajemen Ijazah: 30 November 2025.
-
Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi perpanjangan penerbitan ijazah.
-
-
Verifikasi Faktual
-
Sekolah wajib melakukan verifikasi data peserta didik yang masih residu.
-
Hasilnya dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan disahkan oleh Dinas Pendidikan.
-
-
Penanganan Kasus Residu
-
Peserta didik aktif dengan kendala data dapat diterbitkan ijazah setelah data diperbaiki.
-
Peserta didik tidak ditemukan/fiktif tidak akan diterbitkan ijazah, dan sekolah wajib membuat SPTJM penolakan penerbitan.
-
-
Pelaporan Akhir
-
Dinas Pendidikan menyampaikan laporan penyelesaian paling lambat 5 Desember 2025, berisi rekapitulasi peserta yang telah memperoleh ijazah dan daftar residu yang tidak dapat diterbitkan.
-
-
Pemantauan dan Evaluasi
-
Direktorat Jenderal PAUD Dasmen dan Pusdatin akan melakukan evaluasi akhir.
-
Sekolah yang tidak menindaklanjuti akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja data pendidikan tahun 2026.
-
Tujuan Utama:
Menjamin hak peserta didik untuk memperoleh ijazah yang sah, meningkatkan integritas data pendidikan nasional, dan memastikan seluruh proses pengelolaan ijazah berjalan transparan dan akuntabel.
???? Informasi lebih lanjut:
Panduan pengelolaan ijazah dapat diakses melalui laman resmi:
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Prestasi Membanggakan SMA Negeri 1 Kurik pada Ajang Literafest II Sastra Inggris Universitas Musamus
Program Studi Sastra Inggris Universitas Musamus sukses menyelenggarakan Literafest II pada tanggal 17–18 September 2025 bertempat di Gedung PKM Universitas Musamus. Kegiatan ini
Rangkuman Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA pada postingan kali ini saya coba membuat merangkum isi Salinan SK Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa
Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
Berikut rangkuman isi Kisi-Kisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dari dokumen Perkaban No. 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA SMA/MA dan SMK/MAK: sumber : Perkaban No.45/
Kegiatan Ekskul untuk Peserta Didik OAP yang tinggal di Asrama
Kegiatan ekstrakurikuler untuk peserta didik OAP (Orang Asli Papua) yang tinggal di asrama menjadi salah satu bentuk pelayanan sekolah dalam mendukung pengembangan potensi mereka. Kegia
Tanya jawab seputar TKA 2025
Berdasarkan bagian Tanya Jawab dari video tersebut, berikut adalah ringkasan pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh para pembicara: TKA dan Tujuannya Apakah TKA meru