+62 821-1612-8956 [email protected] Alamat: Jl. Ahmad Yani
SMA NEGERI 1 KURIK
Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025

Total 43 Halaman

Aturan Penulisan Ijazah

1. Bahasa dan Format Penulisan

  • Bahasa: Ijazah ditulis dalam Bahasa Indonesia. Dapat diterjemahkan ke bahasa asing bila diperlukan.
    Sumber: Halaman 18 & 21

2. Penandatanganan Ijazah

  • Dapat dilakukan dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.

  • Kepala satuan pendidikan ASN mencantumkan NIP, dan non-ASN menggunakan tanda strip (-).

  • Tidak boleh menulis “Plt.” atau “Pelaksana Tugas” di kolom nama/jabatan.
    Sumber: Halaman 13–14

3. Penulisan Data Peserta Didik

  • Mengacu pada data yang telah divalidasi melalui Aplikasi Dapodik.

  • Nama dan identitas diijazah harus sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan NISN.

  • Foto peserta didik harus dibubuhkan pada format ijazah.
    Sumber: Halaman 12–13

4. Nomor Ijazah Nasional (NIN)

  • Terdiri dari 15 digit:
    Kode Negara (1 digit) + Kode Satuan Pendidikan (2 digit) + Tahun Lulus (4 digit) + Nomor Urut Nasional (7 digit) + Check Digit (1 digit)

  • Contoh: 131202500357349
    Sumber: Halaman 10


Spesifikasi Kertas Ijazah

  • Ukuran: A4 (21 cm × 29,7 cm)

  • Jenis: HVS

  • Ketebalan: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)

  • Warna: Putih polos

  • Format: Sesuai standar dari Kementerian

  • Cetak satu sisi: Tidak dicetak bolak-balik
    Sumber: Halaman 18


Catatan Tambahan

  • Proses pencetakan hanya dilakukan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan SPTJM disetujui.

  • Distribusi ijazah tidak boleh dikenai biaya kepada peserta didik.

  • Satuan pendidikan boleh menggunakan dana BOSP untuk biaya pengelolaan ijazah.
    Sumber: Halaman 19

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali

Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali. 1. Dasar Hukum

09/08/2025 06:21 - Oleh Administrator - Dilihat 2185 kali
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d

22/07/2025 08:15 - Oleh Administrator - Dilihat 271 kali
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:

Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A

18/07/2025 21:59 - Oleh Administrator - Dilihat 3257 kali
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu

18/07/2025 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 1020 kali
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Nomor: 400.3/4764 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026: Isi Pokok Keputusan Tujuan: Menetapkan Kal

14/07/2025 19:35 - Oleh Administrator - Dilihat 119 kali